Minggu, 26 April 2015

Romantisme Hukum ?



Romantisme Hukum haha... mungkin ada sebagian dari teman-teman yang sedikit geli mendengar istilah ini atau mungkin juga ada yang sekarang sedang muntah darah hanya karena membaca judulnya, pertama saya ingin mengatakan “maaf” terlebih dahulu. Karena setelah membaca post saya ini secara lebih lanjut mungkin akan semakin geli dan yang tadi muntah darah saya tidak menyarankan untuk membaca post ini lebih lanjut jika memang dirasa tidak kuat. Istilah “Romantisme Hukum” ini bukanlah isitilah yang saya karang sendiri. Istilah ini diperkenalkan oleh dosen saya Mas Muhammad Fatahillah Akbar, menurut sepenangkapan saya sih romantisme hukum itu adalah segala hal mengenai hukum yang sedikit dimodifikasi dan dihubungkan dengan yang namanya CINTA. Romantisme Hukum yang diperkenalkan ini lebih kepada kalimat-kalimat gombalan yang mungkin akan berguna bagi mahasiswa-mahasiswa  yang ingin PDKT kepada mahasiswa hukum atau bisa juga sih sebenernya kepada mahasiswa bukan hukum, tapi saya tidak menjamin mereka akan mendapatkan pointnya dan bilang kamu itu cowok yang romantis tapi kalau ke mahasiswa hukum pun saya juga sebenarnya tidak yakin,hahaha . Namun kalau memang masih mau mencoba yo wess, dipersilahkan kok.

Ini beberapa contoh yang yang pernah dicontohkan oleh Mas akbar (saya tidak ingat persisnya, tapi kira-kira ya beginilah) :

1.Cintaku padamu mempunyai dasar yang lebih kuat daripada dasar negara, karena cintaku takkan pernah bisa diamandemen layaknya konstitusi;

2.cintaku kepadamu jauh lebih istimewa daripada konstitusi yang mengistimewakan yogyakarta;

3.Cintaku padamu tidak mengenal yang namanya tempus atau locus delicti, karena cintaku tak terbatas waktu dan tempat untukmu;

Yaah itulah beberapa contoh yang pernah diberikan oleh mas Akbar,gimana ? masih kuat ?
Kalau memang masih kuat, maka saya akan mencoba menambahkan beberapa lagi, yang saya karang sendiri :

1.Actori incumbit onus probandi, tidak seperti hukum acara perdata ketika siapa yang menggugat maka dia yang harus membuktikan. Ketika kamu menggugat cinta padaku tidak perlu kamu buktikan karena secara sah dan meyakinkan sebenarnya aku memang mengharapkan gugatanmu;

2.ius curia novit, Hakim dianggap akan selalu tahu dengan hukumnya tapi aku tidak yakin hakim akan tahu hukum alam yang membuatku mencintaimu;

3.Seharusnya kamu ada di penjara... karena kamu terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri hatiku. (yang ini agak pasaran kayaknya);

4.Facta sun potentiora verbis,fakta lebih kuat daripada kata-kata.Oke,klo begitu aku ga perlu bilang apa-apa. Karena aku yakin kamu tahu faktanya;

5.aku baru tahu kalau mencintaimu termasuk tindak pidana yang berat, karena sekarang aku terancam dengan pidana penjara seumur hidup dalam cintamu.



Itu dulu yang bisa saya berikan untuk post kali ini, saya sendiri sudah tidak kuat karena sudah kehabisan banyak darah dalam proses penulisan post ini. Sekali lagi bagi teman-teman yang merasa menyesal dan tersiksa setelah membaca post ini saya mengucapkan mohon “maaf” . Mungkin saya akan melanjutkan post ini suatu hari nanti tapi saya jamin tidak dalam waktu dekat karena saya sendiri butuh sedikit waktu istirahat setelah penulisan ini.