Romantisme
Hukum haha... mungkin ada sebagian dari teman-teman yang sedikit geli
mendengar istilah ini atau mungkin juga ada yang sekarang sedang muntah darah
hanya karena membaca judulnya, pertama saya ingin mengatakan “maaf” terlebih
dahulu. Karena setelah membaca post saya ini secara lebih lanjut mungkin akan
semakin geli dan yang tadi muntah darah saya tidak menyarankan untuk membaca
post ini lebih lanjut jika memang dirasa tidak kuat. Istilah “Romantisme Hukum”
ini bukanlah isitilah yang saya karang sendiri. Istilah ini diperkenalkan oleh dosen saya Mas Muhammad Fatahillah Akbar, menurut
sepenangkapan saya sih romantisme hukum itu adalah segala hal mengenai hukum yang
sedikit dimodifikasi dan dihubungkan dengan yang namanya CINTA. Romantisme Hukum yang
diperkenalkan ini lebih kepada kalimat-kalimat gombalan yang mungkin akan
berguna bagi mahasiswa-mahasiswa yang
ingin PDKT kepada mahasiswa hukum atau bisa juga sih sebenernya kepada
mahasiswa bukan hukum, tapi saya tidak menjamin mereka akan mendapatkan pointnya
dan bilang kamu itu cowok yang romantis tapi kalau ke mahasiswa hukum pun
saya juga sebenarnya tidak yakin,hahaha . Namun kalau memang masih mau
mencoba yo wess, dipersilahkan kok.
Ini beberapa contoh yang yang
pernah dicontohkan oleh Mas akbar (saya tidak ingat persisnya, tapi kira-kira ya
beginilah) :
1.Cintaku padamu mempunyai dasar
yang lebih kuat daripada dasar negara, karena cintaku takkan pernah bisa
diamandemen layaknya konstitusi;
2.cintaku kepadamu jauh lebih
istimewa daripada konstitusi yang mengistimewakan yogyakarta;
3.Cintaku padamu tidak mengenal
yang namanya tempus atau locus delicti, karena cintaku tak terbatas waktu dan
tempat untukmu;
Yaah itulah beberapa contoh yang
pernah diberikan oleh mas Akbar,gimana ? masih kuat ?
Kalau memang masih kuat, maka
saya akan mencoba menambahkan beberapa lagi, yang saya karang sendiri :
1.Actori incumbit onus probandi, tidak seperti hukum acara perdata ketika
siapa yang menggugat maka dia yang harus membuktikan. Ketika kamu menggugat
cinta padaku tidak perlu kamu buktikan karena secara sah dan meyakinkan sebenarnya aku memang mengharapkan
gugatanmu;
2.ius curia novit, Hakim dianggap akan selalu tahu dengan hukumnya
tapi aku tidak yakin hakim akan tahu hukum alam yang membuatku mencintaimu;
3.Seharusnya kamu ada di
penjara... karena kamu terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri
hatiku. (yang ini agak pasaran kayaknya);
4.Facta sun potentiora verbis,fakta lebih kuat daripada
kata-kata.Oke,klo begitu aku ga perlu bilang apa-apa. Karena aku yakin kamu tahu
faktanya;
5.aku baru tahu kalau mencintaimu
termasuk tindak pidana yang berat, karena sekarang aku terancam dengan pidana penjara
seumur hidup dalam cintamu.
Itu dulu yang bisa saya
berikan untuk post kali ini, saya sendiri sudah tidak kuat karena sudah kehabisan
banyak darah dalam proses penulisan post ini. Sekali lagi bagi teman-teman yang
merasa menyesal dan tersiksa setelah membaca post ini saya mengucapkan mohon “maaf”
. Mungkin saya akan melanjutkan post ini suatu hari nanti tapi saya jamin tidak dalam waktu dekat karena saya sendiri butuh sedikit waktu istirahat setelah penulisan ini.